Lika liku pernikahan campur antara WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia) selalu tidak ada habisnya untuk dibahas, bukan saja mengenai perbedaan budaya, tapi juga mengenai dokumen-dokumen yang kerap dibutuhkan antar 2 negara.
Salah satu tema yang belakangan ini sering dibahas di grup-grup komunitas kawin campur adalah mengenai pembuatan postnup.
Postnuptial agreement, atau disebut juga sebagai perjanjian pasca nikah, adalah kesepakatan antara suami dan istri yang dibuat setelah pernikahan dilangsungkan. Dalam hal ini, postnup agreement dapat mencakup berbagai hal seperti pembagian harta, tanggung jawab keuangan, atau penentuan hak kepemilikan atas aset bersama.
Lawan kata dari postnup agreement adalah prenup agreement yaitu perjanjian nikah yang dibuat sebelum acara pernikahan secara legal dilakukan.
⛬ Related post : Pengalaman Mengirim Uang ke Indonesia Menggunakan Aplikasi WISE, Instan Langsung Nyampe di Indonesia Dalam Hitungan Menit
✔ Kenapa Pasangan Campur Disarankan Memiliki Perjanjian Pernikahan
Khusus untuk pasangan campur yang ingin membeli tanah atau rumah di Indonesia, prenup dan postnup agreement MUTLAK dimiliki sebagai syarat pembelian properti tersebut.
Hal ini diwajibkan oleh pemerintah RI karena WNA pada dasarnya tidak bisa memiliki properti hak milik di Indonesia.
Dengan adanya perjanjian pernikahan, pasangan dapat menentukan secara jelas bagaimana aset bersama akan dikelola dan dibagi jika suatu saat terjadi perceraian atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Membuat postnup agreement juga dapat membantu menghindari masalah hukum di kemudian hari, terutama jika terjadi perselisihan antara pasangan. Dengan adanya kesepakatan tertulis yang sah secara hukum, pasangan dapat menghindari konflik yang berkepanjangan dan merugikan kedua belah pihak.
Kebetulan saya adalah salah satu WNI yang menikah dengan WNA sejak kurang lebih 20 tahun yang lalu dan tidak memiliki perjanjian pra pernikahan, dulu ya mana kepikiran kalo sertifikat seperti ini wajib dimiliki jika satu saat saya membeli properti di Indonesia.
Ada sih beberapa pasangan yang menyarankan untuk saya membuat perjanjian pra pernikahan , hanya saja waktu itu saya kurang informasi kenapa saya harus punya dokumen tersebut karena ya waktu itu mikirnya amit amit jangan sampai ada perceraian dan kalaupun ada perceraian saya sebagai pihak yang mungkin akan dirugikan karena tidak membawa harta.
Beberapa tahun belakangan ini kami baru berpikir untuk berencana memiliki rumah di Indonesia dan setelah mengetahui bahwa syaratnya adalah harus memiliki memiliki perjanjian pernikahan, otomatis sat set langsung saya buatkan post nup tersebut di Bali, saat kita liburan disana.
✔ Rekomendasi Notaris di Indonesia untuk Membuat Post Nup Agreement
Saya menghubungi salah satu notaris yang saya temukan di Google page, lalu saya sampaikan apa yang menjadi kebutuhan saya yaitu saya ingin membuat postnup karena ingin membeli properti di Indonesia.
Notaris tersebut paham sekali dengan apa yang saya sampaikan dan copy dokumen yang diminta sangat sederhana, yaitu :
- Paspor Suami WNA
- Paspor Istri WNI
- KTP WNI
- Akta Nikah
- Akta Kelahiran Anak
Hanya dalam jangka waktu kurang dari dua hari , dokumen tersebut telah selesai di kerjakan oleh notaris dan juga di terbitkan iklannya melalui koran di Bali yang artinya mereka mengumumkan bahwa ada perpisahan harta di antara saya dan suami.
✔ Berapa Biaya Pembuatan Postnup di Bali
Saya diminta untuk membayar sekitar Rp 5.000.000, walaupun sedikit agak lebih mahal dibanding notaris lain yang biasa dipakai teman teman di komunitas kawin campur, tapi saya sangat puas dengan jasa dan servis yang sangat cepat dari notaris tersebut.
Hal penting yang wajib kamu tahu, draft perjanjian pasca pernikahan ini wajib dibacakan oleh tim notaris di depan pasangan tersebut. Artinya kehadiran kamu tidak bisa diwakilkan karena akan dianggap tidak sah. Notaris saya datang ke hotel saya menginap di Bali dan membacakan perjanjian tersebut langsung di depan kami, lengkap didokumentasikan melalui foto dan video.
Setelah itu pengumuman pisah harta ini ditayangkan di iklan baris di koran atau media cetak keluaran Bali. Mungkin ini yang membuat prosesnya menjadi sedikit lebih mahal dibandingkan menggunakan jasa notaris lain yang namanya sering berseliweran di komunitas perkawinan campur.
Berikut saya sampaikan nomor telepon dan email dari notaris yang saya pakai:
Untuk teman yang nikahnya tidak di Bali , tetap bisa kok membuat perjanjian ini dengan notaris di mana pun di Indonesia , jadi kalo ada teman kebetulan liburan atau mudik ke Indonesia dan jalan-jalan ke Bali dan baru kepikiran untuk bikin perjanjian pasca pernikahan ini, kalian bisa mencoba menghubungi notaris ini. Sukses ya!
oalaaah baru tahu loh ada postnup juga mba.. kirain cuma prenup aja... dan harus dimuat di iklan koran yaa ..tapi beberapa artis, walo bukan nikah campur, aku tahu ada perjanjian prenup. aku sendiri ya ga buat, krn juga mikirnya untuk apa hihihii. tp kalo buat mixed marriage aku paham sih krn dibutuhkan kayak pembelian properti gini
ReplyDelete